AD / ART  YPPPI BANJARNEGARA

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA











YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA (YPPPI) KABUPATEN BANJARNEGARA
2011








ANGGARAN DASAR
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA

PEMBUKAAN
              Bahwa anggaran dasar ini sebagai kelengkapan akte notaris  67  tahun 20
Yayasan Pembangunan Pertanian dan Pedesaan Indonesia yang disingkat menjadi YPPPI merupakan organisasi yang bernaung  dibawah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang disingkat HKTI.
              Bahwa YPPPI Kabupaten Banjarnegara termasuk binaan HKTI Cabang  Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan YPPPI adalah menyelenggarakan, mengelola pendidikan dan latihan, yang dapat membantu pendidikan anak-anak  yang membutuhkan pendidikan ketrampilan untuk membangun pedesaan.

BAB I
AZAS DAN TUJUAN
Pasal  1
Yayasan Pembangunan  Pertanian Dan Pedesaan Indonesia (YPPPI) Kabupaten Banjarnegara berazaskan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 45.
Pasal  2
Tujuan YPPPI  Kabupaten Banjarnegara memberikan peluang bagi para calon siswa usia sekolah untuk memasuki sekolah  yang diselenggarakan oleh YPPPI Kabupaten Banjarnegara.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal  3
Struktur organisasi YPPPI sesuai yang tercantum pada Akte Notaris yang terdiri dari Pembina, Pengawas, Ketua, Sekretaris, Bendahara, masing-masing minimal satu orang.
BAB III
KEUANGAN
Pasal  4
Keuangan YPPPI diperoleh dari :
a.       Dari hasil penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
b.      Bantuan, hibah  dan sumbangan yang tidak mengikat.
c.       Usaha-usaha lain yang syah.
Pasal  5

Pengelolaan keuangan ditangani oleh Pengurus Yayasan sesuai dengan Akte notaris yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
Pasal  6
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
Ditetapkan di  : Purwareja Klampok
Pada tanggal   : 31 Desember 2011

























ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA(YPPPI) KABUPATEN BANJARNEGARA


BAB I
KEANGGOTAAN YPPPI
Pasal  1
Jabatan pengurus YPPPI disesuaikan dengan Akte Notaris dan apabila keanggotaan ada yang mengundurkan diri, dikeluarkan, atau meninggal dunia atau penyebab lain maka dilengkapi sesuai dengan Akte Notaris
Pasal  2
Yang dapat menjadi Pengurus Yayasan Pembangunan Pertanian dan Pedesaan Indonesia adalah :
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Telah dewasa
c.       Laki-laki atau perempuan
d.      Pendidikan serendah-rendahnya D3
e.       Mempunyai Visi dan Misi selaras dengan YPPPI
f.       Dipilih dan ditetapkan melalui rapat Pembina Yayasan


BAB II
MENYELENGGARAKAN DAN MENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal  3
Jenis kegiatan yang diselenggrakan adalah bidang Pendidikan dan Pelatihan
Pasal  4
Penyelenggaraan Pendidikan dilengkapi dengan Sarana Prasarana dan Pengelolanya.
Pasal  5
Pengelola pendidikan terdiri dari :
a.       Kepala Sekolah
b.      Guru
c.       Tata Usaha
d.      Pengelolaan lainya yang  dibutuhkan.

BAB III
JENIS-JENIS PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal  6
     Kepala Sekolah dapat berasal dari  :
a.       Kepala Sekolah yang diangkat oleh Yayasan
b.      Kepala Sekolah bantuan Pemerintah (dipekerjakan /DPK) atas persetujuan Yayasan
Pasal  7
       Guru :
            a.     Guru Tetap yang diangkat oleh Yayasan.
            b.     Guru Tidak Tetap Yayasan.  
c.         Guru Tidak Tetap Luar Biasa.
d.        Guru Bantuan Pemerintah, baik  yang mempunyai NIP maupun yang belum  
   mempunyai NIP.
    
      Tata Usaha :
a.       Tata Usaha Tetap yang diangkat oleh Yayasan.
b.      Tata Usaha Tidak Tetap
c.       Tata Usaha Bantuan Pemerintah.
BAB III
HAK ,  KEWAJIBAN DAN SANGSI PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal  8
Pengelola Pendidikan Memperoleh Hak :
a.       Gaji/Honorarium sesuai dengan ketentuan yang ada pada Yayasan
b.      Kesempatan untuk naik jabatan sesuai dengan ketentuan yang ada pada Yayasan
Pasal 9
Pengelola Pendidikan Berkewajiban untuk :
a.       Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya.
b.      Mematuhi segala ketentuan yang ada baik ketentuan Yayasan maupun ketentuan Sekolah.
c.       Tugas dan tanggung jawab pengelolaan diatur oleh Kepala Sekolah dengan sepengetahuan Yayasan

Pasal  10
Bagi Pengelola Pendidikan yang melanggar tidak memenuhi kewajibannya mendapat sangsi berupa :
a.       Teguran secara lisan.
b.      Teguran secara Tertulis
c.       Pemberhentian secara tidak hormat.
BAB IV
PENGANGKATAN PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal  11
Yang dapat diangkat Kepala Sekolah yang berasal dari:
a.       Guru Yayasan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 8 tahun.
b.      Guru bantuan pemerintah dipekerjakan ( dpk )
c.       Bantuan Kepala Sekolah dari Pemerintah (dpk )

Pasal  12
Masa jabatan Kepala Sekolah
  1. Jabatan Kepala Sekolah yang diangkat oleh yayasan masa kerja selama-lamanya adalah 12 tahun  terhitung sejak diangkat dan selama-lamanya setiap 4 tahun dievaluasi kinerjanya yang berkaitan dengan jabatannya
  2. Masa jabatan kepala sekolah bantuan pemerintah dipekerjakan ( Dpk ) mengikuti aturan pemerintah dan aturan yayasan.
Pasal 13
Yang dapat diangkat menjadi guru yayasan :
a.       Guru Tetap Yayasan diangkat dari  Guru Tidak Tetap Yayasan.
b.      Guru Tidak Tetap Yayasan berijasah serendah-rendahnya D3, spesialisasi sesuai dengan kebutuhan, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, usia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
c.       Guru Tidak Tetap Luar Biasa yang berasal dari Instansi terkait atau tokoh masyarakat.yang memiliki kompetensi amat baik dibidangnya

Pasal   14
Yang dapat diangkat menjadi Tata Usaha :
a.       Tata Usaha Tetap , berasal dari Tata Usaha Tidak Tetap.
b.      Tata Usaha Tidak Tetap, berijasah serendah-rendahnya SLTP, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, usia serendah-rendahnya 18 tahun dan  setinggi-tingginya  35 tahun
BAB V
MASA KERJA / USIA PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal 15
Kepala Sekolah :
a.         Batas  usia maksimal 60 tahun.
b.        Bantuan Pemerintah, mengikuti ketentuan Pemerintah.
Pasal  16
Guru :
a.         Guru Tidak Tetap Yayasan,dapat diangkat menjadi guru tetap yayasan sesuai kemampuan keuangan yayasan, sampai usia setinggi tingginya  60 tahun dan dapat diperpanjang sebagai guru tidak tetap sampai usia setinggi-tingginya  65 tahun dengan penugasan tiap tahun
b.        Guru Tidak Tetap Yayasan usia setinggi-tingginya 60 tahun.
c.         Guru Tidak Tetap Luar Biasa diatur sesuai aktifitas yang bersangkutan.
d.        Guru Tetap Yayasan yang diangkat menjadi Guru Negeri,Guru Bantu atau karena sesuatu hal meninggalkan tugas status Guru tetapnya hilang.
Pasal  17
a.      Tata Usaha usia setinggi-tingginya 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia setinggi-tingginya 65 tahun dengan penugasan tiap tahun, sebagai Tata Usaha Tidak Tetap.
b.      Tata Usaha Tetap yang diangkat Tata Usaha Negeri, Tata Usaha Bantu, atau karena sesuatu hal sehingga meninggalkan tugas status Tata Usaha tetap hilang.

BAB VI
PENGADAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Pasal 18
Guna memenuhi kebutuhan tenaga Pendidikdan Kependidikan maka Yayasan perlu menambah karyawan baru dengan prosedur diatur sebagai berikut:
a.       Kepala Sekolah mengajukan kebutuhan karyawan kepada yayasan.
b.      Yayasan membentuk tim pengadaan karyawan baru.
c.       Tim yang dibentuk bekerja sesuai prosedur.

BAB VII
JAMINAN BAGI PENGELOLA PENDIDIKAN YANG MENGUNDURKAN
 DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI DAN BERHENTI KARENA
MASA KERJA BERAKHIR

Pasal 19
a.       Pengelola ( Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha) Tetap yang berhenti karena masa kerjanya berakhir mendapat  jaminan, masa kerja sampai dengan 8 ( delapan ) tahun 2 ( dua ) kali gaji yang diterima  bulan terakhir, masa kerja sampai dengan 15 ( lima belas ) tahun 4 ( empat ) kali gaji yang diterima bulan terakhir, selama keuangan Yayasan  memungkinkan.
b.      Pengelola (Guru/Tata Usaha) Tidak Tetap yang berhenti karena masa kerjanya habis mendapat jaminan, masa kerja berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun mendapat satu kali gaji, sampai dengan 10 (sepuluh) tahun  dua kali gaji, sampai dengan 15 (lima belas) tahun tiga kali gaji, sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dan seterusnya mendapat empat kali gaji yang diterima pada bulan terakhir, bila keuangan Yayasan memungkinkan.
c.       Kepala Sekolah, Guru , Tata Usaha diikutkan jaminan hari tua melalui badan usaha milik pemerintah atau swasta.

BAB VIII
PENGGAJIAN/PEMBERIAN HONORARIUM PENGELOLA PENDIDIKAN

Pasal 20
Kepala Sekolah, Guru dan Tata Usaha Tetap mendapat :
a.       Gaji pokok sesuai dengan ketentuan penggajian yang ada di yayasan
b.      Tunjangan Keluarga sesuai dengan ketentuan penggajian yang ada di yayasan
c.       Kepala Sekolah,Guru, Tata Usaha mendapat tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan Yayasan.
d.      Realisasi  a, b, c bila keuangan Yayasan memungkinkan.

Pasal 21

Guru Tidak Tetap
a.       Menerima gaji/honorarium  bulanan dihitung  dengan jumlah jam mengajar kali besarnya honor  tiap jam mengajar dalam satu minggu.
b.      Menerima tunjangan sesuai dengan jabatan yang dibebankan kepadanya oleh kepala sekolah.
c.       Realisasi  a dan  b bila keuangan Yayasan memungkinkan.


Pasal 22
Tata Usaha Tetap menerima:
a.       Gaji pokok sesuai dengan ketentuan penggajian.
b.      Tunjangan keluarga sesuai dengan ketentuan.
c.       Menerima tunjangan jabatan sesuai dengan beban  jabatan yang dibebankan kepadanya.
d.      Realisasi a, b, c bila keuangan Yayasan memungkinkan.

Pasal 23
Tata Usaha Tidak Tetap menerima Gaji/Honorarium sesuai dengan ketentuan yang ada.








BAB VIII
PENUTUP
Pasal  24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat ini diatur pada Peraturan Yayasan  sesuai dengan kebutuhan.


Ditetapkan di  : Purwareja Klampok
Pada tanggal   : 31 Desember 2011



























Lampiran
Sebagai Penjelasan
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA (YPPPI)
SEBAGAI PETUNJUK PELAKSANAAN.

ANGGARAN DASAR (AD)
Bab  III
Pasal 4
1.      Seluruh pemasukan keuangan  dihimpun dan dibukukan oleh Bendahara Yayasan.
2.      Bendahara Yayasan  melaporkan secara berkala kepada Ketua Yayasan dan Pembina
 Pasal 5
1.      Penggunaan keuangan harus  berpedoman kepada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS ) tahun berjalan yang telah disyahkan oleh yayasan.
2.      Kepala Sekolah wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap tahun yang disyahkan  oleh yayasan
3.      Mekanisme pengeluaran uang Kepala Sekolah mengajukan kepada Ketua Yayasan sesuai ketentuan.
4.      Penggunaan Anggaran harus berpedoman kepada prinsip efektif dan efisien.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Bab I
Pasal  1
1.      Keanggotaan Pengurus Yayasan diadakan penggantian apabila salah satu Pengurus mengundurkan diri atau karena hal lain.
2.      Pengisian kekosongan Pengurus dilaksanakan melalui Rapat Pembina Yayasan
Pasal  2
Keanggotaan Pengurus harus memenuhi persyaratan


Bab II
Pasal  3
1.      Setiap rencana pengembangan pendidikan harus melalui pembicaraan antara  Kepala Sekolah dengan Yayasan
2.      Pelaksana Pengembangan Sekolah adalah Tim yang telah  diangkat oleh Yayasan.


Pasal 4
1.      Perlengkapan Sarana Prasarana Sekolah direncanakan oleh tim  yang ditunjuk  oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah setelah mendapat persetujuan dari Yayasan.
2.      Pembinaan dan Pengendalian Pengelolaan Sekolah dilakukan oleh Yayasan.
Bab  III
Pasal  8
1.      Pembayaran gaji atau  honorarium untuk  Guru dan Tata Usaha,  setiap bulan  Kepala Sekolah mengajukan anggaran kepada Yayasan.
2.      Pembayaran dilaksanakan tanggal 17 tiap bulan.
3.      Standar penggajian berpedoman kepada sistem penggajian Yayasan.
Pasal  9
1.      Setiap Guru dan Tata Usaha wajib mematuhi seluruh peraturan Yayasan maupun Sekolah.
2.      Apabila terjadi pelanggaran oleh  pengelola  dikenai sanksi.
Pasal 10
1.      Pelaksanaan sanksi teguran lisan dan tertulis dilakukan oleh Kepala Sekolah.
2.      Prosedur pemberhentian tidak dengan hormat oleh Yayasan dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri atas dasar masukan Kepala Sekolah.
3.      Keputusan pemberhentian melalui Rapat Pengurus Yayasan
Bab IV
Pasal 11, 12, dan 13
Pengangkatan Pengelola Sekolah
1.      Jabatan Kepala Sekolah Yayasan diangkat oleh Yayasan dari  Guru  yang sudah memenuhi standar kompetensi.
2.      Diangkat oleh Pemerintah untuk Kepala Sekolah Bantuan Pemerintah setelah mendapat persetujuan Yayasan.
3.      Pengangkatan Guru Tetap diusulkan Kepala Sekolah kepada Yayasan, bagi Guru Tidak Tetap yang telah mempunyai pengabdian dan memenuhi standar kualifikasi, bila keuangan yayasan memungkinkan.
4.      Pengangkatan Tata Usaha Tetap diusulkan oleh Kepala Sekolah kepada Yayasan bagi Tata Usaha Tidak Tetap yang telah mempunyai masa pengabdian  dan memenuhi persyaratan, apabila kondisi keuangan Yayasan memungkinkan.
5.      Untuk pengangkatan Guru dan Tata Usaha Tidak Tetap harus sesuai  bab VI pasal 19

6.      Masa kerja yang diakui bagi GTT dan PTT, dalam SK GTY dan SK PTY diatur sebagai berikut:
a.       Pengabdian 8 tahun diakui 1 tahun
b.      Pengabdian 15 tahun diakui 2 tahun
c.       Pengabdian lebih dari 20 tahun diakui 4 tahun
Bab V
Pasal 14, 15  dan 16
Pemberhentian Pengelola Sekolah :
1.      Apabila Pengelola melakukan pelanggaran peraturan  yayasan.
2.      Umur sudah mencapai 60 tahun
3.      Apabila Pengelola diangkat menjadi Pegawai Negeri Guru Bantu / Kontrak, Pensiun dari PNS, Mengundurkan diri atau  Alasan lain-lain.
Bab VI
Jaminan Pengelola Yayasan
Apabila kondisi keuangan Yayasan memungkinkan :
1.       Bagi Guru Tetap dan Tata Usaha Tetap yang berhenti karena usia mendapat pesangon sebagaimana diatur pada Bab VII pasal 20 ART.
2.      Bagi Guru Tidak Tetap dan Tata Usaha Tidak Tetap yang berhenti karena usia/berhenti karena alasan lain mendapat pesangon sebagaimana diatur pada Bab VII pasal 20 ART
Bab VII
1.      Penggajian/Honorarium Pengelola Sekolah mengacu kepada system yang ada pada peraturan  Yayasan.
2.      Peningkatan kesejahteraan Pengelola Sekolah menyesuaikan dengan kondisi keuangan Sekolah, yayasan, diikutkan jamsostek, DPLK, Koperasi Yayasan
                                                                    Purwareja Klampok, 31 Desember 2011







0 komentar:

Posting Komentar

 
2012 YPPPI BANJARNEGARA | Blogger Templates for HostGator Coupon Code Sponsors: WooThemes Coupon Code, Rockable Press Discount Code