AD / ART YPPPI BANJARNEGARA
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA (YPPPI) KABUPATEN
BANJARNEGARA
2011
ANGGARAN DASAR
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa anggaran dasar ini sebagai
kelengkapan akte notaris 67 tahun 20
Yayasan Pembangunan
Pertanian dan Pedesaan Indonesia
yang disingkat menjadi YPPPI merupakan organisasi yang bernaung dibawah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang
disingkat HKTI.
Bahwa YPPPI Kabupaten
Banjarnegara termasuk binaan HKTI Cabang Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan YPPPI adalah
menyelenggarakan, mengelola pendidikan dan latihan, yang dapat membantu
pendidikan anak-anak yang membutuhkan
pendidikan ketrampilan untuk membangun pedesaan.
BAB I
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Yayasan Pembangunan
Pertanian Dan Pedesaan Indonesia (YPPPI) Kabupaten Banjarnegara
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 45.
Pasal 2
Tujuan YPPPI Kabupaten
Banjarnegara memberikan peluang bagi para calon siswa usia sekolah untuk memasuki
sekolah yang diselenggarakan oleh YPPPI
Kabupaten Banjarnegara.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 3
Struktur organisasi YPPPI sesuai yang tercantum pada
Akte Notaris yang terdiri dari Pembina, Pengawas, Ketua, Sekretaris, Bendahara,
masing-masing minimal satu orang.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 4
Keuangan YPPPI
diperoleh dari :
a.
Dari
hasil penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
b.
Bantuan,
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.
c.
Usaha-usaha
lain yang syah.
Pasal 5
Pengelolaan
keuangan ditangani oleh Pengurus Yayasan sesuai dengan Akte notaris yang
berlaku.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Yayasan.
Ditetapkan di :
Purwareja Klampok
Pada tanggal : 31 Desember 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA(YPPPI)
KABUPATEN BANJARNEGARA
BAB
I
KEANGGOTAAN
YPPPI
Pasal
1
Jabatan pengurus YPPPI disesuaikan dengan Akte Notaris
dan apabila keanggotaan ada yang mengundurkan diri, dikeluarkan, atau meninggal
dunia atau penyebab lain maka dilengkapi sesuai dengan Akte Notaris
Pasal
2
Yang dapat menjadi Pengurus Yayasan Pembangunan
Pertanian dan Pedesaan Indonesia
adalah :
a.
Warga
Negara Indonesia
b.
Telah
dewasa
c.
Laki-laki
atau perempuan
d.
Pendidikan
serendah-rendahnya D3
e.
Mempunyai
Visi dan Misi selaras dengan YPPPI
f.
Dipilih
dan ditetapkan melalui rapat Pembina Yayasan
BAB II
MENYELENGGARAKAN DAN
MENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal 3
Jenis kegiatan
yang diselenggrakan adalah bidang Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 4
Penyelenggaraan
Pendidikan dilengkapi dengan Sarana Prasarana dan Pengelolanya.
Pasal 5
Pengelola
pendidikan terdiri dari :
a.
Kepala
Sekolah
b.
Guru
c.
Tata
Usaha
d.
Pengelolaan
lainya yang dibutuhkan.
BAB III
JENIS-JENIS PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal 6
Kepala
Sekolah dapat berasal dari :
a.
Kepala
Sekolah yang diangkat oleh Yayasan
b.
Kepala
Sekolah bantuan Pemerintah (dipekerjakan /DPK) atas persetujuan Yayasan
Pasal 7
Guru :
a. Guru
Tetap yang diangkat oleh Yayasan.
b. Guru Tidak Tetap Yayasan.
c.
Guru Tidak Tetap Luar Biasa.
d.
Guru Bantuan Pemerintah, baik yang mempunyai NIP maupun yang belum
mempunyai
NIP.
Tata Usaha
:
a.
Tata
Usaha Tetap yang diangkat oleh Yayasan.
b.
Tata
Usaha Tidak Tetap
c.
Tata
Usaha Bantuan Pemerintah.
BAB
III
HAK
, KEWAJIBAN DAN SANGSI PENGELOLA
PENDIDIKAN
Pasal 8
Pengelola Pendidikan Memperoleh Hak :
a.
Gaji/Honorarium
sesuai dengan ketentuan yang ada pada Yayasan
b.
Kesempatan
untuk naik jabatan sesuai dengan ketentuan yang ada pada Yayasan
Pasal
9
Pengelola Pendidikan Berkewajiban untuk :
a.
Melaksanakan
tugas sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya.
b.
Mematuhi
segala ketentuan yang ada baik ketentuan Yayasan maupun ketentuan Sekolah.
c. Tugas dan tanggung jawab pengelolaan diatur oleh
Kepala Sekolah dengan sepengetahuan Yayasan
Pasal 10
Bagi Pengelola Pendidikan yang melanggar tidak
memenuhi kewajibannya mendapat sangsi berupa :
a.
Teguran
secara lisan.
b.
Teguran
secara Tertulis
c.
Pemberhentian
secara tidak hormat.
BAB
IV
PENGANGKATAN
PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal 11
Yang dapat diangkat Kepala Sekolah yang berasal dari:
a.
Guru
Yayasan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 8 tahun.
b.
Guru
bantuan pemerintah dipekerjakan ( dpk )
c.
Bantuan
Kepala Sekolah dari Pemerintah (dpk )
Pasal 12
Masa jabatan Kepala Sekolah
- Jabatan
Kepala Sekolah yang diangkat oleh yayasan masa kerja selama-lamanya adalah
12 tahun terhitung sejak diangkat
dan selama-lamanya setiap 4 tahun dievaluasi kinerjanya yang berkaitan
dengan jabatannya
- Masa
jabatan kepala sekolah bantuan pemerintah dipekerjakan ( Dpk ) mengikuti
aturan pemerintah dan aturan yayasan.
Pasal 13
Yang dapat diangkat menjadi guru yayasan :
a.
Guru
Tetap Yayasan diangkat dari Guru Tidak
Tetap Yayasan.
b.
Guru
Tidak Tetap Yayasan berijasah serendah-rendahnya D3, spesialisasi sesuai dengan
kebutuhan, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, usia serendah-rendahnya
20 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
c.
Guru
Tidak Tetap Luar Biasa yang berasal dari Instansi terkait atau tokoh
masyarakat.yang memiliki kompetensi amat baik dibidangnya
Pasal 14
Yang dapat diangkat menjadi Tata Usaha :
a.
Tata
Usaha Tetap , berasal dari Tata Usaha Tidak Tetap.
b.
Tata
Usaha Tidak Tetap, berijasah serendah-rendahnya SLTP, berkelakuan baik, sehat
jasmani dan rohani, usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
BAB
V
MASA
KERJA / USIA PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal
15
Kepala Sekolah :
a.
Batas
usia maksimal 60 tahun.
b.
Bantuan
Pemerintah, mengikuti ketentuan Pemerintah.
Pasal 16
Guru :
a.
Guru
Tidak Tetap Yayasan,dapat diangkat menjadi guru tetap yayasan sesuai kemampuan
keuangan yayasan, sampai usia setinggi tingginya 60 tahun dan dapat diperpanjang sebagai guru
tidak tetap sampai usia setinggi-tingginya
65 tahun dengan penugasan tiap tahun
b.
Guru
Tidak Tetap Yayasan usia setinggi-tingginya 60 tahun.
c.
Guru
Tidak Tetap Luar Biasa diatur sesuai aktifitas yang bersangkutan.
d.
Guru
Tetap Yayasan yang diangkat menjadi Guru Negeri,Guru Bantu atau karena sesuatu
hal meninggalkan tugas status Guru tetapnya hilang.
Pasal 17
a. Tata Usaha usia setinggi-tingginya 60 tahun dan dapat
diperpanjang sampai dengan usia setinggi-tingginya 65 tahun dengan penugasan
tiap tahun, sebagai Tata Usaha Tidak Tetap.
b. Tata Usaha Tetap yang diangkat Tata Usaha Negeri, Tata
Usaha Bantu, atau karena sesuatu hal sehingga meninggalkan tugas status Tata
Usaha tetap hilang.
BAB
VI
PENGADAAN
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Pasal
18
Guna memenuhi kebutuhan tenaga Pendidikdan
Kependidikan maka Yayasan perlu menambah karyawan baru dengan prosedur diatur sebagai
berikut:
a.
Kepala
Sekolah mengajukan kebutuhan karyawan kepada yayasan.
b.
Yayasan
membentuk tim pengadaan karyawan baru.
c.
Tim
yang dibentuk bekerja sesuai prosedur.
BAB VII
JAMINAN BAGI PENGELOLA
PENDIDIKAN YANG MENGUNDURKAN
DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI DAN BERHENTI KARENA
MASA KERJA BERAKHIR
Pasal 19
a.
Pengelola
( Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha) Tetap yang berhenti karena masa kerjanya
berakhir mendapat jaminan, masa kerja
sampai dengan 8 ( delapan ) tahun 2 ( dua ) kali gaji yang diterima bulan terakhir, masa kerja sampai dengan 15 (
lima belas ) tahun 4 ( empat ) kali gaji yang diterima bulan terakhir, selama
keuangan Yayasan memungkinkan.
b.
Pengelola
(Guru/Tata Usaha) Tidak Tetap yang berhenti karena masa kerjanya habis mendapat
jaminan, masa kerja berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun mendapat satu
kali gaji, sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dua kali gaji, sampai dengan 15 (lima belas)
tahun tiga kali gaji, sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dan seterusnya mendapat
empat kali gaji yang diterima pada bulan terakhir, bila keuangan Yayasan
memungkinkan.
c.
Kepala
Sekolah, Guru , Tata Usaha diikutkan jaminan hari tua melalui badan usaha milik
pemerintah atau swasta.
BAB VIII
PENGGAJIAN/PEMBERIAN HONORARIUM PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal 20
Kepala Sekolah, Guru dan Tata Usaha Tetap mendapat :
a.
Gaji
pokok sesuai dengan ketentuan penggajian yang ada di yayasan
b.
Tunjangan
Keluarga sesuai dengan ketentuan penggajian yang ada di yayasan
c.
Kepala
Sekolah,Guru, Tata Usaha mendapat tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan Yayasan.
d.
Realisasi
a, b, c bila keuangan Yayasan
memungkinkan.
Pasal 21
Guru Tidak Tetap
a.
Menerima
gaji/honorarium bulanan dihitung dengan jumlah jam mengajar kali besarnya honor
tiap jam mengajar dalam satu minggu.
b.
Menerima
tunjangan sesuai dengan jabatan yang dibebankan kepadanya oleh kepala sekolah.
c.
Realisasi
a dan
b bila keuangan Yayasan memungkinkan.
Pasal 22
Tata Usaha Tetap menerima:
a.
Gaji
pokok sesuai dengan ketentuan penggajian.
b.
Tunjangan
keluarga sesuai dengan ketentuan.
c.
Menerima
tunjangan jabatan sesuai dengan beban jabatan yang dibebankan kepadanya.
d.
Realisasi
a, b, c bila keuangan Yayasan memungkinkan.
Pasal 23
Tata Usaha Tidak Tetap menerima Gaji/Honorarium sesuai
dengan ketentuan yang ada.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dapat ini diatur pada Peraturan Yayasan sesuai dengan kebutuhan.
Ditetapkan di :
Purwareja Klampok
Pada tanggal : 31 Desember 2011
Lampiran
Sebagai Penjelasan
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA (YPPPI)
SEBAGAI PETUNJUK PELAKSANAAN.
ANGGARAN DASAR
(AD)
Bab III
Pasal 4
1.
Seluruh
pemasukan keuangan dihimpun dan
dibukukan oleh Bendahara Yayasan.
2.
Bendahara
Yayasan melaporkan secara berkala kepada
Ketua Yayasan dan Pembina
Pasal 5
1.
Penggunaan
keuangan harus berpedoman kepada Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS ) tahun berjalan yang telah disyahkan oleh
yayasan.
2.
Kepala
Sekolah wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap
tahun yang disyahkan oleh yayasan
3.
Mekanisme
pengeluaran uang Kepala Sekolah mengajukan kepada Ketua Yayasan sesuai
ketentuan.
4.
Penggunaan
Anggaran harus berpedoman kepada prinsip efektif dan efisien.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Bab
I
Pasal 1
1.
Keanggotaan
Pengurus Yayasan diadakan penggantian apabila salah satu Pengurus mengundurkan diri
atau karena hal lain.
2.
Pengisian
kekosongan Pengurus dilaksanakan melalui Rapat Pembina Yayasan
Pasal 2
Keanggotaan Pengurus harus memenuhi persyaratan
Bab
II
Pasal 3
1.
Setiap
rencana pengembangan pendidikan harus melalui pembicaraan antara Kepala Sekolah dengan Yayasan
2.
Pelaksana
Pengembangan Sekolah adalah Tim yang telah diangkat oleh Yayasan.
Pasal 4
1.
Perlengkapan
Sarana Prasarana Sekolah direncanakan oleh tim
yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah
bersama Komite Sekolah setelah mendapat persetujuan dari Yayasan.
2.
Pembinaan
dan Pengendalian Pengelolaan Sekolah dilakukan oleh Yayasan.
Bab III
Pasal 8
1.
Pembayaran
gaji atau honorarium untuk Guru dan Tata Usaha, setiap bulan
Kepala Sekolah mengajukan anggaran kepada Yayasan.
2.
Pembayaran
dilaksanakan tanggal 17 tiap bulan.
3.
Standar
penggajian berpedoman kepada sistem penggajian Yayasan.
Pasal 9
1.
Setiap
Guru dan Tata Usaha wajib mematuhi seluruh peraturan Yayasan maupun Sekolah.
2.
Apabila
terjadi pelanggaran oleh pengelola dikenai sanksi.
Pasal
10
1.
Pelaksanaan
sanksi teguran lisan dan tertulis dilakukan oleh Kepala Sekolah.
2.
Prosedur
pemberhentian tidak dengan hormat oleh Yayasan dengan memberikan kesempatan
kepada yang bersangkutan untuk membela diri atas dasar masukan Kepala Sekolah.
3.
Keputusan
pemberhentian melalui Rapat Pengurus Yayasan
Bab
IV
Pasal
11, 12, dan 13
Pengangkatan Pengelola Sekolah
1.
Jabatan
Kepala Sekolah Yayasan diangkat oleh Yayasan dari Guru yang sudah memenuhi standar kompetensi.
2.
Diangkat
oleh Pemerintah untuk Kepala Sekolah Bantuan Pemerintah setelah mendapat
persetujuan Yayasan.
3.
Pengangkatan
Guru Tetap diusulkan Kepala Sekolah kepada Yayasan, bagi Guru Tidak Tetap yang
telah mempunyai pengabdian dan memenuhi standar kualifikasi, bila keuangan
yayasan memungkinkan.
4.
Pengangkatan
Tata Usaha Tetap diusulkan oleh Kepala Sekolah kepada Yayasan bagi Tata Usaha
Tidak Tetap yang telah mempunyai masa pengabdian dan memenuhi persyaratan, apabila kondisi
keuangan Yayasan memungkinkan.
5.
Untuk
pengangkatan Guru dan Tata Usaha Tidak Tetap harus sesuai bab VI pasal 19
6.
Masa
kerja yang diakui bagi GTT dan PTT, dalam SK GTY dan SK PTY diatur sebagai
berikut:
a.
Pengabdian
8 tahun diakui 1 tahun
b.
Pengabdian
15 tahun diakui 2 tahun
c.
Pengabdian
lebih dari 20 tahun diakui 4 tahun
Bab
V
Pasal
14, 15 dan 16
Pemberhentian Pengelola Sekolah :
1.
Apabila
Pengelola melakukan pelanggaran peraturan yayasan.
2.
Umur
sudah mencapai 60 tahun
3.
Apabila
Pengelola diangkat menjadi Pegawai Negeri Guru Bantu / Kontrak, Pensiun dari
PNS, Mengundurkan diri atau Alasan
lain-lain.
Bab
VI
Jaminan
Pengelola Yayasan
Apabila kondisi keuangan Yayasan memungkinkan :
1.
Bagi Guru Tetap dan Tata Usaha Tetap yang
berhenti karena usia mendapat pesangon sebagaimana diatur pada Bab VII pasal 20
ART.
2.
Bagi
Guru Tidak Tetap dan Tata Usaha Tidak Tetap yang berhenti karena usia/berhenti
karena alasan lain mendapat pesangon sebagaimana diatur pada Bab VII pasal 20
ART
Bab
VII
1.
Penggajian/Honorarium
Pengelola Sekolah mengacu kepada system yang ada pada peraturan Yayasan.
2.
Peningkatan
kesejahteraan Pengelola Sekolah menyesuaikan dengan kondisi keuangan Sekolah,
yayasan, diikutkan jamsostek, DPLK, Koperasi Yayasan
Purwareja Klampok, 31 Desember 2011
AD / ART YPPPI BANJARNEGARA
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA (YPPPI) KABUPATEN
BANJARNEGARA
2011
ANGGARAN DASAR
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa anggaran dasar ini sebagai
kelengkapan akte notaris 67 tahun 20
Yayasan Pembangunan
Pertanian dan Pedesaan Indonesia
yang disingkat menjadi YPPPI merupakan organisasi yang bernaung dibawah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang
disingkat HKTI.
Bahwa YPPPI Kabupaten
Banjarnegara termasuk binaan HKTI Cabang Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan YPPPI adalah
menyelenggarakan, mengelola pendidikan dan latihan, yang dapat membantu
pendidikan anak-anak yang membutuhkan
pendidikan ketrampilan untuk membangun pedesaan.
BAB I
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Yayasan Pembangunan
Pertanian Dan Pedesaan Indonesia (YPPPI) Kabupaten Banjarnegara
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 45.
Pasal 2
Tujuan YPPPI Kabupaten
Banjarnegara memberikan peluang bagi para calon siswa usia sekolah untuk memasuki
sekolah yang diselenggarakan oleh YPPPI
Kabupaten Banjarnegara.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 3
Struktur organisasi YPPPI sesuai yang tercantum pada
Akte Notaris yang terdiri dari Pembina, Pengawas, Ketua, Sekretaris, Bendahara,
masing-masing minimal satu orang.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 4
Keuangan YPPPI
diperoleh dari :
a.
Dari
hasil penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
b.
Bantuan,
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.
c.
Usaha-usaha
lain yang syah.
Pasal 5
Pengelolaan
keuangan ditangani oleh Pengurus Yayasan sesuai dengan Akte notaris yang
berlaku.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Yayasan.
Ditetapkan di :
Purwareja Klampok
Pada tanggal : 31 Desember 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA(YPPPI)
KABUPATEN BANJARNEGARA
BAB
I
KEANGGOTAAN
YPPPI
Pasal
1
Jabatan pengurus YPPPI disesuaikan dengan Akte Notaris
dan apabila keanggotaan ada yang mengundurkan diri, dikeluarkan, atau meninggal
dunia atau penyebab lain maka dilengkapi sesuai dengan Akte Notaris
Pasal
2
Yang dapat menjadi Pengurus Yayasan Pembangunan
Pertanian dan Pedesaan Indonesia
adalah :
a.
Warga
Negara Indonesia
b.
Telah
dewasa
c.
Laki-laki
atau perempuan
d.
Pendidikan
serendah-rendahnya D3
e.
Mempunyai
Visi dan Misi selaras dengan YPPPI
f.
Dipilih
dan ditetapkan melalui rapat Pembina Yayasan
BAB II
MENYELENGGARAKAN DAN
MENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal 3
Jenis kegiatan
yang diselenggrakan adalah bidang Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 4
Penyelenggaraan
Pendidikan dilengkapi dengan Sarana Prasarana dan Pengelolanya.
Pasal 5
Pengelola
pendidikan terdiri dari :
a.
Kepala
Sekolah
b.
Guru
c.
Tata
Usaha
d.
Pengelolaan
lainya yang dibutuhkan.
BAB III
JENIS-JENIS PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal 6
Kepala
Sekolah dapat berasal dari :
a.
Kepala
Sekolah yang diangkat oleh Yayasan
b.
Kepala
Sekolah bantuan Pemerintah (dipekerjakan /DPK) atas persetujuan Yayasan
Pasal 7
Guru :
a. Guru
Tetap yang diangkat oleh Yayasan.
b. Guru Tidak Tetap Yayasan.
c.
Guru Tidak Tetap Luar Biasa.
d.
Guru Bantuan Pemerintah, baik yang mempunyai NIP maupun yang belum
mempunyai
NIP.
Tata Usaha
:
a.
Tata
Usaha Tetap yang diangkat oleh Yayasan.
b.
Tata
Usaha Tidak Tetap
c.
Tata
Usaha Bantuan Pemerintah.
BAB
III
HAK
, KEWAJIBAN DAN SANGSI PENGELOLA
PENDIDIKAN
Pasal 8
Pengelola Pendidikan Memperoleh Hak :
a.
Gaji/Honorarium
sesuai dengan ketentuan yang ada pada Yayasan
b.
Kesempatan
untuk naik jabatan sesuai dengan ketentuan yang ada pada Yayasan
Pasal
9
Pengelola Pendidikan Berkewajiban untuk :
a.
Melaksanakan
tugas sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya.
b.
Mematuhi
segala ketentuan yang ada baik ketentuan Yayasan maupun ketentuan Sekolah.
c. Tugas dan tanggung jawab pengelolaan diatur oleh
Kepala Sekolah dengan sepengetahuan Yayasan
Pasal 10
Bagi Pengelola Pendidikan yang melanggar tidak
memenuhi kewajibannya mendapat sangsi berupa :
a.
Teguran
secara lisan.
b.
Teguran
secara Tertulis
c.
Pemberhentian
secara tidak hormat.
BAB
IV
PENGANGKATAN
PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal 11
Yang dapat diangkat Kepala Sekolah yang berasal dari:
a.
Guru
Yayasan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 8 tahun.
b.
Guru
bantuan pemerintah dipekerjakan ( dpk )
c.
Bantuan
Kepala Sekolah dari Pemerintah (dpk )
Pasal 12
Masa jabatan Kepala Sekolah
- Jabatan
Kepala Sekolah yang diangkat oleh yayasan masa kerja selama-lamanya adalah
12 tahun terhitung sejak diangkat
dan selama-lamanya setiap 4 tahun dievaluasi kinerjanya yang berkaitan
dengan jabatannya
- Masa
jabatan kepala sekolah bantuan pemerintah dipekerjakan ( Dpk ) mengikuti
aturan pemerintah dan aturan yayasan.
Pasal 13
Yang dapat diangkat menjadi guru yayasan :
a.
Guru
Tetap Yayasan diangkat dari Guru Tidak
Tetap Yayasan.
b.
Guru
Tidak Tetap Yayasan berijasah serendah-rendahnya D3, spesialisasi sesuai dengan
kebutuhan, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, usia serendah-rendahnya
20 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
c.
Guru
Tidak Tetap Luar Biasa yang berasal dari Instansi terkait atau tokoh
masyarakat.yang memiliki kompetensi amat baik dibidangnya
Pasal 14
Yang dapat diangkat menjadi Tata Usaha :
a.
Tata
Usaha Tetap , berasal dari Tata Usaha Tidak Tetap.
b.
Tata
Usaha Tidak Tetap, berijasah serendah-rendahnya SLTP, berkelakuan baik, sehat
jasmani dan rohani, usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
BAB
V
MASA
KERJA / USIA PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal
15
Kepala Sekolah :
a.
Batas
usia maksimal 60 tahun.
b.
Bantuan
Pemerintah, mengikuti ketentuan Pemerintah.
Pasal 16
Guru :
a.
Guru
Tidak Tetap Yayasan,dapat diangkat menjadi guru tetap yayasan sesuai kemampuan
keuangan yayasan, sampai usia setinggi tingginya 60 tahun dan dapat diperpanjang sebagai guru
tidak tetap sampai usia setinggi-tingginya
65 tahun dengan penugasan tiap tahun
b.
Guru
Tidak Tetap Yayasan usia setinggi-tingginya 60 tahun.
c.
Guru
Tidak Tetap Luar Biasa diatur sesuai aktifitas yang bersangkutan.
d.
Guru
Tetap Yayasan yang diangkat menjadi Guru Negeri,Guru Bantu atau karena sesuatu
hal meninggalkan tugas status Guru tetapnya hilang.
Pasal 17
a. Tata Usaha usia setinggi-tingginya 60 tahun dan dapat
diperpanjang sampai dengan usia setinggi-tingginya 65 tahun dengan penugasan
tiap tahun, sebagai Tata Usaha Tidak Tetap.
b. Tata Usaha Tetap yang diangkat Tata Usaha Negeri, Tata
Usaha Bantu, atau karena sesuatu hal sehingga meninggalkan tugas status Tata
Usaha tetap hilang.
BAB
VI
PENGADAAN
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Pasal
18
Guna memenuhi kebutuhan tenaga Pendidikdan
Kependidikan maka Yayasan perlu menambah karyawan baru dengan prosedur diatur sebagai
berikut:
a.
Kepala
Sekolah mengajukan kebutuhan karyawan kepada yayasan.
b.
Yayasan
membentuk tim pengadaan karyawan baru.
c.
Tim
yang dibentuk bekerja sesuai prosedur.
BAB VII
JAMINAN BAGI PENGELOLA
PENDIDIKAN YANG MENGUNDURKAN
DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI DAN BERHENTI KARENA
MASA KERJA BERAKHIR
Pasal 19
a.
Pengelola
( Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha) Tetap yang berhenti karena masa kerjanya
berakhir mendapat jaminan, masa kerja
sampai dengan 8 ( delapan ) tahun 2 ( dua ) kali gaji yang diterima bulan terakhir, masa kerja sampai dengan 15 (
lima belas ) tahun 4 ( empat ) kali gaji yang diterima bulan terakhir, selama
keuangan Yayasan memungkinkan.
b.
Pengelola
(Guru/Tata Usaha) Tidak Tetap yang berhenti karena masa kerjanya habis mendapat
jaminan, masa kerja berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun mendapat satu
kali gaji, sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dua kali gaji, sampai dengan 15 (lima belas)
tahun tiga kali gaji, sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dan seterusnya mendapat
empat kali gaji yang diterima pada bulan terakhir, bila keuangan Yayasan
memungkinkan.
c.
Kepala
Sekolah, Guru , Tata Usaha diikutkan jaminan hari tua melalui badan usaha milik
pemerintah atau swasta.
BAB VIII
PENGGAJIAN/PEMBERIAN HONORARIUM PENGELOLA PENDIDIKAN
Pasal 20
Kepala Sekolah, Guru dan Tata Usaha Tetap mendapat :
a.
Gaji
pokok sesuai dengan ketentuan penggajian yang ada di yayasan
b.
Tunjangan
Keluarga sesuai dengan ketentuan penggajian yang ada di yayasan
c.
Kepala
Sekolah,Guru, Tata Usaha mendapat tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan Yayasan.
d.
Realisasi
a, b, c bila keuangan Yayasan
memungkinkan.
Pasal 21
Guru Tidak Tetap
a.
Menerima
gaji/honorarium bulanan dihitung dengan jumlah jam mengajar kali besarnya honor
tiap jam mengajar dalam satu minggu.
b.
Menerima
tunjangan sesuai dengan jabatan yang dibebankan kepadanya oleh kepala sekolah.
c.
Realisasi
a dan
b bila keuangan Yayasan memungkinkan.
Pasal 22
Tata Usaha Tetap menerima:
a.
Gaji
pokok sesuai dengan ketentuan penggajian.
b.
Tunjangan
keluarga sesuai dengan ketentuan.
c.
Menerima
tunjangan jabatan sesuai dengan beban jabatan yang dibebankan kepadanya.
d.
Realisasi
a, b, c bila keuangan Yayasan memungkinkan.
Pasal 23
Tata Usaha Tidak Tetap menerima Gaji/Honorarium sesuai
dengan ketentuan yang ada.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dapat ini diatur pada Peraturan Yayasan sesuai dengan kebutuhan.
Ditetapkan di :
Purwareja Klampok
Pada tanggal : 31 Desember 2011
Lampiran
Sebagai Penjelasan
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
YAYASAN PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN INDONESIA (YPPPI)
SEBAGAI PETUNJUK PELAKSANAAN.
ANGGARAN DASAR
(AD)
Bab III
Pasal 4
1.
Seluruh
pemasukan keuangan dihimpun dan
dibukukan oleh Bendahara Yayasan.
2.
Bendahara
Yayasan melaporkan secara berkala kepada
Ketua Yayasan dan Pembina
Pasal 5
1.
Penggunaan
keuangan harus berpedoman kepada Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS ) tahun berjalan yang telah disyahkan oleh
yayasan.
2.
Kepala
Sekolah wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap
tahun yang disyahkan oleh yayasan
3.
Mekanisme
pengeluaran uang Kepala Sekolah mengajukan kepada Ketua Yayasan sesuai
ketentuan.
4.
Penggunaan
Anggaran harus berpedoman kepada prinsip efektif dan efisien.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Bab
I
Pasal 1
1.
Keanggotaan
Pengurus Yayasan diadakan penggantian apabila salah satu Pengurus mengundurkan diri
atau karena hal lain.
2.
Pengisian
kekosongan Pengurus dilaksanakan melalui Rapat Pembina Yayasan
Pasal 2
Keanggotaan Pengurus harus memenuhi persyaratan
Bab
II
Pasal 3
1.
Setiap
rencana pengembangan pendidikan harus melalui pembicaraan antara Kepala Sekolah dengan Yayasan
2.
Pelaksana
Pengembangan Sekolah adalah Tim yang telah diangkat oleh Yayasan.
Pasal 4
1.
Perlengkapan
Sarana Prasarana Sekolah direncanakan oleh tim
yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah
bersama Komite Sekolah setelah mendapat persetujuan dari Yayasan.
2.
Pembinaan
dan Pengendalian Pengelolaan Sekolah dilakukan oleh Yayasan.
Bab III
Pasal 8
1.
Pembayaran
gaji atau honorarium untuk Guru dan Tata Usaha, setiap bulan
Kepala Sekolah mengajukan anggaran kepada Yayasan.
2.
Pembayaran
dilaksanakan tanggal 17 tiap bulan.
3.
Standar
penggajian berpedoman kepada sistem penggajian Yayasan.
Pasal 9
1.
Setiap
Guru dan Tata Usaha wajib mematuhi seluruh peraturan Yayasan maupun Sekolah.
2.
Apabila
terjadi pelanggaran oleh pengelola dikenai sanksi.
Pasal
10
1.
Pelaksanaan
sanksi teguran lisan dan tertulis dilakukan oleh Kepala Sekolah.
2.
Prosedur
pemberhentian tidak dengan hormat oleh Yayasan dengan memberikan kesempatan
kepada yang bersangkutan untuk membela diri atas dasar masukan Kepala Sekolah.
3.
Keputusan
pemberhentian melalui Rapat Pengurus Yayasan
Bab
IV
Pasal
11, 12, dan 13
Pengangkatan Pengelola Sekolah
1.
Jabatan
Kepala Sekolah Yayasan diangkat oleh Yayasan dari Guru yang sudah memenuhi standar kompetensi.
2.
Diangkat
oleh Pemerintah untuk Kepala Sekolah Bantuan Pemerintah setelah mendapat
persetujuan Yayasan.
3.
Pengangkatan
Guru Tetap diusulkan Kepala Sekolah kepada Yayasan, bagi Guru Tidak Tetap yang
telah mempunyai pengabdian dan memenuhi standar kualifikasi, bila keuangan
yayasan memungkinkan.
4.
Pengangkatan
Tata Usaha Tetap diusulkan oleh Kepala Sekolah kepada Yayasan bagi Tata Usaha
Tidak Tetap yang telah mempunyai masa pengabdian dan memenuhi persyaratan, apabila kondisi
keuangan Yayasan memungkinkan.
5.
Untuk
pengangkatan Guru dan Tata Usaha Tidak Tetap harus sesuai bab VI pasal 19
6.
Masa
kerja yang diakui bagi GTT dan PTT, dalam SK GTY dan SK PTY diatur sebagai
berikut:
a.
Pengabdian
8 tahun diakui 1 tahun
b.
Pengabdian
15 tahun diakui 2 tahun
c.
Pengabdian
lebih dari 20 tahun diakui 4 tahun
Bab
V
Pasal
14, 15 dan 16
Pemberhentian Pengelola Sekolah :
1.
Apabila
Pengelola melakukan pelanggaran peraturan yayasan.
2.
Umur
sudah mencapai 60 tahun
3.
Apabila
Pengelola diangkat menjadi Pegawai Negeri Guru Bantu / Kontrak, Pensiun dari
PNS, Mengundurkan diri atau Alasan
lain-lain.
Bab
VI
Jaminan
Pengelola Yayasan
Apabila kondisi keuangan Yayasan memungkinkan :
1.
Bagi Guru Tetap dan Tata Usaha Tetap yang
berhenti karena usia mendapat pesangon sebagaimana diatur pada Bab VII pasal 20
ART.
2.
Bagi
Guru Tidak Tetap dan Tata Usaha Tidak Tetap yang berhenti karena usia/berhenti
karena alasan lain mendapat pesangon sebagaimana diatur pada Bab VII pasal 20
ART
Bab
VII
1.
Penggajian/Honorarium
Pengelola Sekolah mengacu kepada system yang ada pada peraturan Yayasan.
2.
Peningkatan
kesejahteraan Pengelola Sekolah menyesuaikan dengan kondisi keuangan Sekolah,
yayasan, diikutkan jamsostek, DPLK, Koperasi Yayasan
Purwareja Klampok, 31 Desember 2011